Selamat Pagi Semangat Pagi
Pengunjung dan Pembaca setia FISIKA EKA Ku Suka yang
hebat
Salam Sehat.
Rumah yang berada di Perumahan Green City Residence7
Blok B15 Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe mulai dibayar DPnya pada tanggal 10
Agustus 2020. Prosesi pembayaran dana DP tersebut di transfer dari Bank SUMUT
Kabanjahe dan bukti transfer kami tunjukkan ke bagian administrasi pihak
Developer. Waktu itu Kantor Pemasarannya di Perumahan sebbelum lokasi GCR7
Kacaribu. Rp 15.000.000,- waktu itu kami bayar Dpnya.
Selanjutnya pada tanggal 15 April 2021 kami
melakukan akad penanda tanganan pembelian Blok B15 di Bank BRI Cabang
Kabanjahe.Rupanya dana DP berubah dari Rp 15 000 000,- menjadi Rp 7 500 000,-
sehingga otomatis kewajiban angsuran setiap bulannya pun berubah. Karena kalau
mengubah akad perjanjian lama dan menunggu lagi baru bisa akad penanda tanganan
maka kami sepakat setuju DP menjadi 7,5 Juta.
Sejak akad tersebut maka setiap bulannya tanggal 15
batas akhir setoran angsuran rumah Blok B15. Dan tanpa terasa sudah berjalan
lancar selama 3 tahun lebih. Akan tetapi seiring dengan waktu ekonomi keluarga
mulai makin banyak kebutuhan dan pengeluaran. Anak yang pertama sudah masuk
Kuliah, sedangkan nomor 2 kelas 3 SMA dan paling bungsu dari SMP masuk ke SMA
Negeri 1 Tg Morawa.
Mulai bulan Juni 2024 angsuran Blok B15 kurang
lancar. Dicari pinjaman untuk menutupinya. Bulan Juli 2024 juga sama, karena
Sertifikasi belum lancar cari pinjaman lagi. Bulan Agustus dan September 2024
juga sama. Sehingga untuk bulan Oktober 2024 juga sampai artikel ini ditulis
belum diangsur.
Adalah Bapak Imanuel Barus dari BRI Cabang Kabanjahe
Bagian KPR mulai men-chat penulis via WhatsApp. Dan menanyakan kapan angsuran
dibayar atau ditransfer ke Rekening BRI. Masalahnya sudah penulis uraikan belum
Cair Sertifikasi karena angsuran rumah Blok B15 posnya dari situ.
Akhirnya dilayangkanlah Surat Peringatan Pertama
untuk Penulis.
Penulis sudah berusaha lagi untuk mencari Pinjaman
agar dapat mengangsur untuk bulan Oktober 2024. Setelah konsultasi dengan Nenek
Karo rupanya pinjaman penulis yang dikembalikan ke Koperasi Ciciknya dipakainya
sedangkan administrasinya saja yang diserahkan. Sertifikasi bulan Nopember 2024
baru cair khabarnya.
Sambil menulis artikel ini tak lupa penulis searching
di Google tentang Surat Peringatan (SP) karena ini bagi penulis yang pertama
dari beberapa kali penulis Kredit di Bank. Sebut saja di Bank SUMUT Tiga
Binanga dan Bank SUMUT Syariah Tanjung Morawa.
Surat
Peringatan (SP) dari bank adalah teguran tertulis yang dberikan kepada debitur yang
belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo.Bank wajib mengirim SP sebesar
tiga kali.
Wanprestasi
adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau prestasi
yang telah ditetapkan dalam perjanjian .Kata Wanprestasi berasal dari bahasa
Belanda.
TG Morawa, 26 Oktober 2024
AET
0 komentar:
Posting Komentar