Selamat Pagi Semangat Pagi
Pengunjung dan Pembaca Setia FISIKA EKA Ku Suka yang
hebat
Salam Sehat.
Bertempat di Wisma Tanjung Indah Jalan Dahlan Tg
Morawa kemarin penulis mengikuti BIMTEK KPPS se Desa Bangun Sari Baru yang
dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Tanjung Morawa. BIMTEK kemarin merupakan hari
pertama dari beberapa BIMTEK yang di laksanakan se Kecamatan Tanjung
Morawa mulai pukul 08.00 WIB sampai
pukul 17.00 WIB.
Hari Jumat, 26 Januari 2024 tengah hari Istirahat,
Sholat Jumat dan makan siang penulis memilih pulang ke rumah Gang Sumber Lorong
Mawar untuk sholat Jumat di Mesjid Nurul Ikhlas.
Sesi BIMTEK KPPS di Lanjutkan , kalau diurutkan
materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1.
2.
3.
4.
Ketika ada waktu senggang penulis membaca-baca Modul
yang dishare oleh PPS Desa Bangun Sari Baru :
MODUL PELATIHAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Komisi Pemilihan Umum
Dari Halaman 8 ,9 ,10 ,11 dan 12 yang penulis kutip
serta salin lagi sebagai pedoman dan pengingat adalah sebagai berikut :
D.PENYIAPAN
TPS
1.Penyiapan
Lokasi TPS
a.Ketua dan Anggota KPSS melaksanakan penyiapan
lokasi TPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 atau harus sudah selesai paling
lambat 1 (satu ) Hari sebelum hari dan
tanggal Pemungutan suara;
b.Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan
pada ruang terbuka seperti halaman kantor Gedung , halaman rumah,tanah kosong
dan diruang tertutup seperti ruangan gedung sekolah ,balai pertemuan
masyarakat. Ruangan gedung tempat pendidikan
lainnya, gedung atau kantor milik
pemerintah dan non pemerintah termasuk.
c.Dalam menentukan lokasi TPS KPPS harus mendapat
izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atau gedung kantor
tersebut mendapat persetujuan dari
pemilik lokasi ;
d.Dilarang dibuat didalam ruangan tempat ibadah;
2.Pembuatan
TPS
a.Sarana
Prasarana
1.ruangan atau tenda
2.alat dan/atau bahan yang digunakan sebagai
pembatas;
3.papan yang akan digunakan untuk menempel ;
a.Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT
anggota DPD, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten Kota serta salinan DPT dan salinan DPTb pada saat
pemungutan suara.
b.Formulir Model C.Hasil –PPWP, Model C.Hasil DPR.
Model C.Hasil DPD, Model C.Hasil DPRD-Prov, dan
Model C.Hasil DPRD-Kab/Kota pada
saat perhitungan suara.
c.Pengumuman hasil perhitungan suara di TPS
menggunakan formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan- DPR, C,Hasil Salinan-DPD, C.Hasil
Salinan-DPRD Prov dan C.Hasil Salinan
DPRD Kab/Kota pada saat pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS selesai.
4.Tempat duduk dan meja untuk Ketua dan anggota
KPPS,
5.Meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara
6.Tempat Duduk Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS, dan
7.Alat penerangan.
b.Bentuk
TPS
1.TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan
ukuran minimal paling kurang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter
atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
2.TPS diberi tanda batas
3.Pintu masuk dan keluar TPS dibuat dengan standar
memudahkan bagi pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda;
4.TPS yang didirikan pada pada tempat terbuka , KPPS
harus memperhatikan tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih . saksi
dan dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari , hujan dan tidak
memungkinkan orang lalu lalang di belakang pemilih pada saat memberikan suara
dibilik suara;
5.TPS yang didirikan
dalam ruangan, KPPS memperhatikan luas TPS harus mampu menampung
pelaksanaan rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS, dan posisi pemilih
membelakangi tembok dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
c.Tata Letak TPS
KPPS menyiapkan dan mengatur :
1.Tempat duduk pemilih yang menampung paling sedikit
25 (dua puluh lima ) orang yang
ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS.
2.Terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat
duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukan bagi:
a)Pemilih disabilitas
b).pemilih hamil
c).pemilih yang membawa balita
d).pemilih lanjut usia, dan
e).pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;
3.Meja dan tempat duduk untuk ketua KPPS, anggota
KPPS Kedua dan anggota KPPS Ketiga;
4.Meja dan tempat duduk anggota KPPS Ke empat dan
anggota KPPS Ke Lima, di dekat pintu masuk TPS;
5.tempat duduk anggota KPPS Ke enam di dekat kotak
suara;
6.tempat duduk anggota KPPS Ke tujuh di dekat pintu
keluar TPS;
7.tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang
ditempatkan di dalam TPS;
8.tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau
Pemilu dan atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;
9.meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di
dekat pintu keluar TPS,dengan jarak kurang lebih 3(tiga) meter dari tempat
duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
10.meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga
kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan
kursi roda ;
11.bilik suara ditempatkan pada posisi berhadapan
dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi
12.Jarak antara bilik suara dengan bats lebar TPS
paling sedikit 1(satu) meter;
13.meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga
memungkinkan pemilih berkursi roda dapat
melakukan pemberian suara dengan mudah;
14.Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk
memasang:
a).Daftar Pasangan Calon;
b).DCT anggota DPR;
c).DCT anggota DPD;
d).DCT anggota DPRD Provinsi
e).DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota
f).salinan DPT dan DPTb dan
g).pengumuman lainnya.
15.papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk
TPSdi sebelah luar TPS;dan
16.tambang tali, kayu atau bambu untuk membuat batas
TPS;
17.tempat untuk 2(dua) orang Petugas Ketertiban TPS
bertugas untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
TG Morawa, 28 Januari 2024
AET
0 komentar:
Posting Komentar