PENYIAPAN TPS 10 LORONG MAWAR DEPAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024 - FISIKA EKA Ku Suka

Minggu, 28 Januari 2024

PENYIAPAN TPS 10 LORONG MAWAR DEPAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024



Selamat Pagi Semangat Pagi

Pengunjung dan Pembaca Setia FISIKA EKA Ku Suka yang hebat

Salam Sehat.

Bertempat di Wisma Tanjung Indah Jalan Dahlan Tg Morawa kemarin penulis mengikuti BIMTEK KPPS se Desa Bangun Sari Baru yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Tanjung Morawa. BIMTEK kemarin merupakan hari pertama dari beberapa BIMTEK yang di laksanakan se Kecamatan Tanjung Morawa  mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Hari Jumat, 26 Januari 2024 tengah hari Istirahat, Sholat Jumat dan makan siang penulis memilih pulang ke rumah Gang Sumber Lorong Mawar untuk sholat Jumat di Mesjid Nurul Ikhlas.

Sesi BIMTEK KPPS di Lanjutkan , kalau diurutkan materi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

1.

2.

3.

4.

 

Ketika ada waktu senggang penulis membaca-baca Modul yang dishare oleh PPS Desa Bangun Sari Baru :

MODUL PELATIHAN

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA

Komisi Pemilihan Umum

Dari Halaman 8 ,9 ,10 ,11 dan 12 yang penulis kutip serta salin lagi sebagai pedoman dan pengingat adalah sebagai berikut :

D.PENYIAPAN TPS

1.Penyiapan Lokasi TPS

a.Ketua dan Anggota KPSS melaksanakan penyiapan lokasi TPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 atau harus sudah selesai paling lambat 1 (satu ) Hari  sebelum hari dan tanggal Pemungutan suara;

b.Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka seperti halaman kantor Gedung , halaman rumah,tanah kosong dan diruang tertutup seperti ruangan gedung sekolah ,balai pertemuan masyarakat. Ruangan gedung tempat pendidikan  lainnya, gedung atau kantor  milik pemerintah dan non pemerintah  termasuk.

c.Dalam menentukan lokasi TPS KPPS harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atau gedung kantor tersebut mendapat persetujuan  dari pemilik lokasi ;

d.Dilarang dibuat didalam ruangan tempat ibadah;

2.Pembuatan TPS

a.Sarana Prasarana

1.ruangan atau tenda

2.alat dan/atau bahan yang digunakan sebagai pembatas;

3.papan yang akan digunakan untuk menempel ;

a.Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten Kota  serta salinan DPT dan salinan DPTb pada saat pemungutan suara.

b.Formulir Model C.Hasil –PPWP, Model C.Hasil DPR. Model C.Hasil DPD, Model C.Hasil DPRD-Prov, dan  Model C.Hasil  DPRD-Kab/Kota pada saat perhitungan suara.

c.Pengumuman hasil perhitungan suara di TPS menggunakan formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil  Salinan- DPR, C,Hasil Salinan-DPD, C.Hasil Salinan-DPRD Prov dan C.Hasil Salinan  DPRD Kab/Kota pada saat pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS selesai.

4.Tempat duduk dan meja untuk Ketua dan anggota KPPS,

5.Meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara

6.Tempat Duduk Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS, dan

7.Alat penerangan.

b.Bentuk TPS

1.TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran minimal paling kurang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan)  meter  atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

2.TPS diberi tanda batas

3.Pintu masuk dan keluar TPS dibuat dengan standar memudahkan bagi pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda;

4.TPS yang didirikan pada pada tempat terbuka , KPPS harus memperhatikan tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih . saksi dan dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari , hujan dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang pemilih pada saat memberikan suara dibilik suara;

5.TPS yang didirikan  dalam ruangan, KPPS memperhatikan luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS, dan posisi pemilih membelakangi tembok dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.

c.Tata Letak TPS

KPPS menyiapkan dan mengatur :

1.Tempat duduk pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima ) orang  yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS.

2.Terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukan bagi:

a)Pemilih disabilitas

b).pemilih hamil

c).pemilih yang membawa balita

d).pemilih lanjut usia, dan

e).pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;

3.Meja dan tempat duduk untuk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua dan  anggota KPPS Ketiga;

4.Meja dan tempat duduk anggota KPPS Ke empat dan anggota KPPS Ke Lima, di dekat pintu masuk TPS;

5.tempat duduk anggota KPPS Ke enam di dekat kotak suara;

6.tempat duduk anggota KPPS Ke tujuh di dekat pintu keluar TPS;

7.tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;

8.tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;

9.meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS,dengan jarak kurang lebih 3(tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;

10.meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda ;

11.bilik suara ditempatkan pada posisi berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi

12.Jarak antara bilik suara dengan bats lebar TPS paling sedikit 1(satu) meter;

13.meja tempat bilik suara  yang memiliki kolong sehingga memungkinkan  pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;

14.Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:

a).Daftar Pasangan Calon;

b).DCT anggota DPR;

c).DCT anggota DPD;

d).DCT anggota DPRD Provinsi

e).DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota

f).salinan DPT dan DPTb dan

g).pengumuman lainnya.

15.papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPSdi sebelah luar TPS;dan

16.tambang tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS;

17.tempat untuk 2(dua) orang Petugas Ketertiban TPS bertugas untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS.


TG Morawa, 28 Januari 2024

AET


SEMAKIN DEKAT HARI PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK SE KABUPATEN DELI SERDANG





0 komentar: