TATA TERTIB YNCI DELI SERDANG CHAPTER DARI HASIL RAPAT PENGURUS YNCI DSC 2020-2022 PERDANA DI DALU X B - FISIKA EKA Ku Suka

Minggu, 04 April 2021

TATA TERTIB YNCI DELI SERDANG CHAPTER DARI HASIL RAPAT PENGURUS YNCI DSC 2020-2022 PERDANA DI DALU X B

 

foto by : Om Calphin ( DIVISI DOKUMENTASI )

Ahoii….

Selamat pagi Semangat pagi

Salam Gasss…poll

 

Walau penulis sudah bukan bagian dari Pengurus YNCI Deli Serdang Chapter Periode 2020-2022 sejak Juli 2020 ternyata masih dapat melihat group WhatsApp Pengurus YNCI DSC sampai tanggal 10 Juli 2020 karena pada tanggal tersebut lah terakhir penulis di group WhatsApp tersebut.


10 Juli 2020


Dan berikut ini undangan dari group tersebut ketika untuk Rapat Pengurus Periode 2020-2022 yang merupakan Rapat Pengurus Perdana Pasca MusChap YNCI Deli Serdang Chaper :

 

PERHATIAN

 

Diberitahukan kepada Pengurus YNCI DSC periode 2020-2022

Untuk dapat menghadiri Dan mempersiapkan waktu untuk RAPAT KERJA PENGURUS untuk penetapan program kerja organisasi.

Yang akan dilaksanakan pada :

Hari/tgl: Minggu malam Senin/28-6-2020

Pukul : 20.00

Tempat : Rumah om Wahyu ( Dalu 10 B)

Diharapkan kedatangan pengurus semua y dan WAJIB hadir. Tks.

 

Noted:

Siapkan masing2 usul Program Kerja masing2 pengurus untuk kita bahas bersama.

 

Ttd

KECHAP

 

Dan dari hasil Rapat Perdana Pengurus tersebut lahir lah TATA TERTIB YNCI DELI SERDANG CHAPTER yang tertulis untuk pedoman tambahan bagi member-member YNCI Deli Serdang Chapter setelah AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi ) seperti berikut ini :

 

TATA TERTIB DELI SERDANG CHAPTER

1.        BENDAHARA

a.         Setiap member wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp. 25.000.

b.         Pembayaran uang kas tiap bulan harus selesai pada minggu ketiga bulan berjalan.

c.         Apabila pembayaran kas tidak dihiraukan sampai bulan berikutnya, maka akan dikenai sanksi baik secara lisan maupun teguran.

d.        Apabila kas menunggak sampai 2 bulan, maka sudah dianggap melanggar Peraturan Organisasi dan AD/ART.

e.         Uang kas yang menunggak akan berimbas tidak diperbolehkan memesan suatu apapun yang dikelola divisi usaha.

 

2.        DIVISI USAHA

a.         Setiap member yg ingin memesan mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib untuk menyelesaikan adminitrasi bulan berjalan ke bendahara terlebih dahulu.

b.         Setiap member yg ingin memesan mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib melalui divus.

c.         Setiap pesanan akan dikenakan PPN divus sebesar Rp. 5.000 per item (bukan per pesanan).

d.        Pemesanan baju akan di order jika anggota sudah memberikan uangnya baik secara langsung atau pun via transfer secara penuh.

e.         Barang yg sudah datang wajib diambil paling lama 2 minggu terhitung tanggal barang sampai yang akan diinformasikan oleh divus.

f.          Jika lewat masa pengambilan yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- per item (bukan per pesanan).

g.         Tidak ada istilah mendahulukan, tidak ada uang tidak ada pemesanan.

 

3.        DIVISI TATA TERTIB DAN KEANGGOTAAN

a.         Setiap member wajib mematuhi segala Peraturan Organisasi (PO) dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

b.         Setiap member prospek atau calon member wajib mengikuti aturan penerimaan calon member yaitu 5x kopdar, 1x touring wisata, 1x touring NRA.

c.         Calon member dianggap mulai mengikuti prospek apabila stiker member prospek sudah tertempel pada unit kendaraan yang digunakan.

d.        Pada saat kopdar diperbolehkan membawa keluarga, agar sesama keluarga terjalin kedekatan secara emosional tidak hanya diantara member saja.

e.         Pada saat berkendara, setiap member YNCI beserta boncengers wajib safety riding (helm, kaca spion kiri kanan, lampu sein, dll).

 

4.        DIVISI SOSIAL DAN OLAHRAGA

a.         KATEGORI BANTUAN SUKA

i.          Member menikah : papan bunga jumbo + Uang solidaritas Rp. 200.000.

(diluar sumbangan masing2 member yang ingin menyumbang pribadi).

ii.         Hajatan member : papan bunga jumbo.

iii.       Hajatan Orang Tua / Mertua : Papan Bunga jumbo

iv.       Istri Melahirkan (Pesta : papan bunga jumbo) tdak ada acara (Uang Rp. 200.000)

b.         KATEGORI BANTUAN DUKA

i.          Member meninggal : papan bunga jumbo + Uang Duka Rp. 200.000.

ii.         Istri / Suami / Anak meninggal : papan Bunga jumbo + uang duka Rp. 200.000.

iii.       Orang Tua / Mertua Meninggal : Papan Bunga Jumbo atau Uang Rp. 200.000

iv.       Member Opname : Rp. 200.000.

v.         Istri / Suami / Anak Opname : Rp. 150.000.

vi.       Orang Tua/Mertua Opname : Rp. 100.000

vii.      Istri Keguguran : Rp. 200.000

 

 

5.        DIVISI TOURING

a.         Setiap member yang melakukan perjalanan membawa nama YNCI atau memakai atribut YNCI wajib melapor ke Divisi Touring dalam bentuk izin lintas.

b.         Izin lintas wajib disampaikan paling tidak satu jam sebelum melakukan perjalanan.

c.         Setiap perjalanan yang dilakukan tanpa membawa atribut YNCI tetapi ingin mendapat pantauan wajib membuat izin lintas.

d.        Member yang ketahuan melakukan perjalanan memakai atribut YNCI tetapi tidak melakukan izin lintas akan dikenakan sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis.

e.         Apabila terdapat agenda club maka setiap member dihimbau untuk mengikuti agenda dimaksud, apabila terdapat agenda yang sama dengan berbeda tujuan, diharapkan member tidak menggunakan atribut YNCI.

 

TATA TERTIB tersebut setelah dirampungkan oleh Sekretaris Chapter ( Om ARIFIN ) dishare ke group PENGURUS YNCI DSC  pada 3 Juli 2020 untuk diteliti lagi oleh Tim Pengurus Periode 2020-2022 waktu itu sebelum dishare ke semua group WhatsApp yang di YNCI Deli Serdang Chapter.

 

Penulis kembali mengangkat TATA TERTIB tersebut ke BLOG ini untuk kenangan dan pembelajaran. Mana tau suatu saat ada yang perlu TATA TERTIB tinggal share saja. Karena sudah pernah ada yang menjapri penulis, 

" Masih menyimpan TATA TERTIB sewaktu Rapat itu...Om "


Mulai repot juga mencari-carinya di Android ke group yang sudah keluar kita sebagai  anggota Group WhatsApp.

Penulis telusuri di group WhatsApp Forum ANGGOTA NRA DS ada tambahan di  TATA TERTIB yang di share oleh Om RaMa (Ketua Chapter YNCI Serdang ) pada point 5 DIVISI TOURING ( 17 Juli 2020 )

a.

b.

c.

d.

e.

f.Setiap selesai melakukan kegiatan dengan atas nama YNCI ( Kopdar, Kopsan, futsal , rapat , touring , Sunmori , dll) wajib membuat informasi landed.

g.Setiap melakukan perjalanan baik Kopgab, touring dll, diharapkan pergi bersama dan kembali bersama sesuai titik yang ditentukan , jika ada sesuatu hal , diharapkan berkoordinasi dengan pimpinan rombongan,

Ttd

All PENGURUS


Jadi, mulai tanggal 17 Juli 2020 ada 2 tambahan pada bagian f dan g di TATA TERTIB YNCI Deli Serdang Chapter. 







TG MORAWA, 4 April 2021

Om AET #031 YNCI DS



0 komentar: