foto by : Om Calphin ( DIVISI DOKUMENTASI )
Ahoii….
Selamat
pagi Semangat pagi
Salam
Gasss…poll
Walau
penulis sudah bukan bagian dari Pengurus YNCI Deli Serdang Chapter Periode
2020-2022 sejak Juli 2020 ternyata masih dapat melihat group WhatsApp Pengurus
YNCI DSC sampai tanggal 10 Juli 2020 karena pada tanggal tersebut lah terakhir
penulis di group WhatsApp tersebut.
Dan
berikut ini undangan dari group tersebut ketika untuk Rapat Pengurus Periode
2020-2022 yang merupakan Rapat Pengurus Perdana Pasca MusChap YNCI Deli Serdang
Chaper :
PERHATIAN
Diberitahukan
kepada Pengurus YNCI DSC periode 2020-2022
Untuk dapat
menghadiri Dan mempersiapkan waktu untuk RAPAT KERJA PENGURUS untuk penetapan
program kerja organisasi.
Yang akan
dilaksanakan pada :
Hari/tgl:
Minggu malam Senin/28-6-2020
Pukul :
20.00
Tempat :
Rumah om Wahyu ( Dalu 10 B)
Diharapkan
kedatangan pengurus semua y dan WAJIB hadir. Tks.
Noted:
Siapkan
masing2 usul Program Kerja masing2 pengurus untuk kita bahas bersama.
Ttd
KECHAP
Dan
dari hasil Rapat Perdana Pengurus tersebut lahir lah TATA TERTIB YNCI DELI
SERDANG CHAPTER yang tertulis untuk pedoman tambahan bagi member-member YNCI
Deli Serdang Chapter setelah AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi ) seperti
berikut ini :
TATA TERTIB
DELI SERDANG CHAPTER
1. BENDAHARA
a. Setiap member wajib membayar iuran
bulanan sebesar Rp. 25.000.
b. Pembayaran uang kas tiap bulan harus
selesai pada minggu ketiga bulan berjalan.
c. Apabila pembayaran kas tidak dihiraukan
sampai bulan berikutnya, maka akan dikenai sanksi baik secara lisan maupun
teguran.
d. Apabila kas menunggak sampai 2 bulan,
maka sudah dianggap melanggar Peraturan Organisasi dan AD/ART.
e. Uang kas yang menunggak akan berimbas
tidak diperbolehkan memesan suatu apapun yang dikelola divisi usaha.
2. DIVISI USAHA
a. Setiap member yg ingin memesan
mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib untuk menyelesaikan
adminitrasi bulan berjalan ke bendahara terlebih dahulu.
b. Setiap member yg ingin memesan
mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib melalui divus.
c. Setiap pesanan akan dikenakan PPN divus
sebesar Rp. 5.000 per item (bukan per pesanan).
d. Pemesanan baju akan di order jika
anggota sudah memberikan uangnya baik secara langsung atau pun via transfer
secara penuh.
e. Barang yg sudah datang wajib diambil
paling lama 2 minggu terhitung tanggal barang sampai yang akan diinformasikan
oleh divus.
f. Jika lewat masa pengambilan yang
ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- per item (bukan per
pesanan).
g. Tidak ada istilah mendahulukan, tidak
ada uang tidak ada pemesanan.
3. DIVISI TATA TERTIB DAN KEANGGOTAAN
a. Setiap member wajib mematuhi segala
Peraturan Organisasi (PO) dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
b. Setiap member prospek atau calon member
wajib mengikuti aturan penerimaan calon member yaitu 5x kopdar, 1x touring wisata,
1x touring NRA.
c. Calon member dianggap mulai mengikuti
prospek apabila stiker member prospek sudah tertempel pada unit kendaraan yang
digunakan.
d. Pada saat kopdar diperbolehkan membawa
keluarga, agar sesama keluarga terjalin kedekatan secara emosional tidak hanya
diantara member saja.
e. Pada saat berkendara, setiap member
YNCI beserta boncengers wajib safety riding (helm, kaca spion kiri kanan, lampu
sein, dll).
4. DIVISI SOSIAL DAN OLAHRAGA
a. KATEGORI BANTUAN SUKA
i. Member menikah : papan bunga jumbo +
Uang solidaritas Rp. 200.000.
(diluar
sumbangan masing2 member yang ingin menyumbang pribadi).
ii. Hajatan member : papan bunga jumbo.
iii. Hajatan Orang Tua / Mertua : Papan Bunga
jumbo
iv. Istri Melahirkan (Pesta : papan bunga
jumbo) tdak ada acara (Uang Rp. 200.000)
b. KATEGORI BANTUAN DUKA
i. Member meninggal : papan bunga jumbo +
Uang Duka Rp. 200.000.
ii. Istri / Suami / Anak meninggal : papan
Bunga jumbo + uang duka Rp. 200.000.
iii. Orang Tua / Mertua Meninggal : Papan
Bunga Jumbo atau Uang Rp. 200.000
iv. Member Opname : Rp. 200.000.
v. Istri / Suami / Anak Opname : Rp.
150.000.
vi. Orang Tua/Mertua Opname : Rp. 100.000
vii. Istri Keguguran : Rp. 200.000
5. DIVISI TOURING
a. Setiap member yang melakukan perjalanan
membawa nama YNCI atau memakai atribut YNCI wajib melapor ke Divisi Touring
dalam bentuk izin lintas.
b. Izin lintas wajib disampaikan paling
tidak satu jam sebelum melakukan perjalanan.
c. Setiap perjalanan yang dilakukan tanpa
membawa atribut YNCI tetapi ingin mendapat pantauan wajib membuat izin lintas.
d. Member yang ketahuan melakukan
perjalanan memakai atribut YNCI tetapi tidak melakukan izin lintas akan
dikenakan sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis.
e. Apabila terdapat agenda club maka
setiap member dihimbau untuk mengikuti agenda dimaksud, apabila terdapat agenda
yang sama dengan berbeda tujuan, diharapkan member tidak menggunakan atribut
YNCI.
TATA
TERTIB tersebut setelah dirampungkan oleh Sekretaris Chapter ( Om ARIFIN )
dishare ke group PENGURUS YNCI DSC pada
3 Juli 2020 untuk diteliti lagi oleh Tim Pengurus Periode 2020-2022 waktu itu sebelum dishare ke semua group WhatsApp yang di YNCI Deli Serdang Chapter.
Penulis
kembali mengangkat TATA TERTIB tersebut ke BLOG ini untuk kenangan dan
pembelajaran. Mana tau suatu saat ada yang perlu TATA TERTIB tinggal share saja. Karena sudah pernah ada yang menjapri penulis,
" Masih menyimpan TATA TERTIB sewaktu Rapat itu...Om "
Mulai repot juga mencari-carinya di Android ke group yang sudah keluar kita sebagai anggota Group WhatsApp.
Penulis telusuri di group WhatsApp Forum ANGGOTA NRA DS ada tambahan di TATA TERTIB yang di share oleh Om RaMa (Ketua Chapter YNCI Serdang ) pada point 5 DIVISI TOURING ( 17 Juli 2020 )
a.
b.
c.
d.
e.
f.Setiap selesai melakukan kegiatan dengan atas nama YNCI ( Kopdar, Kopsan, futsal , rapat , touring , Sunmori , dll) wajib membuat informasi landed.
g.Setiap melakukan perjalanan baik Kopgab, touring dll, diharapkan pergi bersama dan kembali bersama sesuai titik yang ditentukan , jika ada sesuatu hal , diharapkan berkoordinasi dengan pimpinan rombongan,
Ttd
All PENGURUS
Jadi, mulai tanggal 17 Juli 2020 ada 2 tambahan pada bagian f dan g di TATA TERTIB YNCI Deli Serdang Chapter.
TG
MORAWA, 4 April 2021
Om AET #031 YNCI DS
0 komentar:
Posting Komentar