foto : Ketika Kopsan di rumah Sechap
Ahoii...
Selamat
Pagi Semangat Pagi
Salam
Gass...Poll
Berdasarkan
info yang disampaikan oleh Ketua Chapter YNCI Deli Serdang ( Om RaMa ) tadi
malam pada forum Kopdar rutin bakal ada beberapa kunjungan sosial yang akan dilaksanakan yaitu
:
1.Kunjungan
Sosial Orang Tua Om Tatib Sakit
2.Kunjungan
Sosial Orang Tua Sechap Sakit
3.Kunjungan
Mom Suyanto yang sudah melahirkan
Dan
pagi ini di group WhatsApp YNCI Deli Serdang DIVISI SOSIAL YNCI Deli Serdang
Chapter ( OM DORI ) Sudah men-share info berikut ini :
Assalamualaikum
Selamat pagi
Disini
sy selaku divsos ingin mengundang seluruh member NRA/member prosfek untuk dpt
bersama meringankan langkah ke rumah @Om
Arifin YNCI ( sekchap )
Hari : Sabtu malam Minggu.
Pukul : 20:00 wib.
Tidak ad tikum langsung aj kerumah beliau.
Tujuannya utama untuk menjenguk org tua dr
beliau yg dlm keadaan sakit.
Demikianlah pemberitahuan ini sy sampaikan.
Wassalamu'alaikum wr,wb
All Pengurus
Sebagai
info tambahan bahwasannya saat ini PENGURUS YNCI Deli Serdang Chapter Periode
2020-2022 yaitu :
Kechap : Ramadani
Sekchap
: Arifin
Bendahara
: Nanda Harahap
Tatib.
: Reza
Humas
: Wahyu
DivUs : Zulkifli
DivSos : Doris
DivTour
: Zul Eddi Syah Harahap
DivDoc : Calvin
DivWa
: Sumarni
Kemudian,
berdasarkan TATA TERTIB YNCI Deli Serdang Chapter yang sempat penulis simpan
adalah :
TATA
TERTIB DELI SERDANG CHAPTER
1. BENDAHARA
a. Setiap member wajib membayar iuran
bulanan sebesar Rp. 25.000.
b. Pembayaran uang kas tiap bulan harus
selesai pada minggu ketiga bulan berjalan.
c. Apabila pembayaran kas tidak dihiraukan
sampai bulan berikutnya, maka akan dikenai sanksi baik secara lisan maupun
teguran.
d. Apabila kas menunggak sampai 2 bulan,
maka sudah dianggap melanggar Peraturan Organisasi dan AD/ART.
e. Uang kas yang menunggak akan berimbas
tidak diperbolehkan memesan suatu apapun yang dikelola divisi usaha.
2. DIVISI USAHA
a. Setiap member yg ingin memesan
mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib untuk menyelesaikan
adminitrasi bulan berjalan ke bendahara terlebih dahulu.
b. Setiap member yg ingin memesan
mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib melalui divus.
c. Setiap pesanan akan dikenakan PPN divus
sebesar Rp. 5.000 per item (bukan per pesanan).
d. Pemesanan baju akan di order jika
anggota sudah memberikan uangnya baik secara langsung atau pun via transfer
secara penuh.
e. Barang yg sudah datang wajib diambil
paling lama 2 minggu terhitung tanggal barang sampai yang akan diinformasikan
oleh divus.
f. Jika lewat masa pengambilan yang
ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- per item (bukan per
pesanan).
g. Tidak ada istilah mendahulukan, tidak
ada uang tidak ada pemesanan.
3. DIVISI TATA TERTIB DAN KEANGGOTAAN
a. Setiap member wajib mematuhi segala
Peraturan Organisasi (PO) dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
b. Setiap member prospek atau calon member
wajib mengikuti aturan penerimaan calon member yaitu 5x kopdar, 1x touring
wisata, 1x touring NRA.
c. Calon member dianggap mulai mengikuti
prospek apabila stiker member prospek sudah tertempel pada unit kendaraan yang
digunakan.
d. Pada saat kopdar diperbolehkan membawa
keluarga, agar sesama keluarga terjalin kedekatan secara emosional tidak hanya
diantara member saja.
e. Pada saat berkendara, setiap member
YNCI beserta boncengers wajib safety riding (helm, kaca spion kiri kanan, lampu
sein, dll).
4. DIVISI SOSIAL DAN OLAHRAGA
a. KATEGORI BANTUAN SUKA
i. Member menikah : papan bunga jumbo +
Uang solidaritas Rp. 200.000.
(diluar
sumbangan masing2 member yang ingin menyumbang pribadi).
ii. Hajatan member : papan bunga jumbo.
iii. Hajatan Orang Tua / Mertua : Papan Bunga
jumbo
iv. Istri Melahirkan (Pesta : papan bunga
jumbo) tdak ada acara (Uang Rp. 200.000)
b. KATEGORI BANTUAN DUKA
i. Member meninggal : papan bunga jumbo +
Uang Duka Rp. 200.000.
ii. Istri / Suami / Anak meninggal : papan
Bunga jumbo + uang duka Rp. 200.000.
iii. Orang Tua / Mertua Meninggal : Papan
Bunga Jumbo atau Uang Rp. 200.000
iv. Member Opname : Rp. 200.000.
v. Istri / Suami / Anak Opname : Rp.
150.000.
vi. Orang Tua/Mertua Opname : Rp. 100.000
vii. Istri Keguguran : Rp. 200.000
5. DIVISI TOURING
a. Setiap member yang melakukan perjalanan
membawa nama YNCI atau memakai atribut YNCI wajib melapor ke Divisi Touring
dalam bentuk izin lintas.
b. Izin lintas wajib disampaikan paling
tidak satu jam sebelum melakukan perjalanan.
c. Setiap perjalanan yang dilakukan tanpa
membawa atribut YNCI tetapi ingin mendapat pantauan wajib membuat izin lintas.
d. Member yang ketahuan melakukan
perjalanan memakai atribut YNCI tetapi tidak melakukan izin lintas akan
dikenakan sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis.
e. Apabila terdapat agenda club maka
setiap member dihimbau untuk mengikuti agenda dimaksud, apabila terdapat agenda
yang sama dengan berbeda tujuan, diharapkan member tidak menggunakan atribut
YNCI.
TG
Morawa, 26 Desember 2020
#031
( Om ABDI EKA.T )
0 komentar:
Posting Komentar