Selamat
Siang Semangat Pagi
Mejuah-juah,
Dari Group WhatsApp KARO RIDERS INDONESIA pada deskripsi group penulis lihat KARO RIDERS INDONESIA terbentuk pada tanggal 28 November 2019. Dan pada hari minggu, 29 November 2020 kemarin telah sukses diperingati dan dirayakan secara sederhana Anniversary Karo Riders Indonesia yang pertama. di Sibayak Ncole Doulu (Karo).
Dalam rangka perayaan Anniversary 1 st Karo Riders Indonesia member ber Sunmori dari tempat tinggal masing-masing menuju Lokasi Anniversary di Sibayak Ncole Doulu. Dan untuk menambah kekompakan, sebelum sampai di lokasi Anniversary telah ditentukan TIKUM sekaligus sebagai rest area yang ber sunmori kelokasi Anniversary yaitu di depan Hill Park Sibolangit.
Dari beberapa urutan Acara Anniversary 1 st KRI kemarin, ada satu acara yang mulai menarik yaitu : Pengesahan Karo Riders Indonesia untuk Langkat dan Pembacaan Peraturan KRI.
Berikut
ini Peraturan Karo Riders Indonesia (KRI) yang telah dibacakan pembawa acara
pada perayaan Anniversary Karo Riders Indonesia (KRI) kemarin di Sibayak Ncole
Doulu Berastagi :
[12:55,
11/29/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR: PERATURAN KARO RIDERS INDONESIA (KRI)
•
ATURAN PERTAMA YG HARUS DI PATUHI SETIAP ANGGOTA KRI
1.
Wajib safety! HELM, KACA SPION, dll
2.
Wajib memiliki kendaraan SIM dan surat kendaraan
3.
Berlaku bagi bikers & ladybikers
4.
Menggunakan sepatu saat berkendara
5.
Menggunakan celana panjang saat berkendara
7.
Wajib menggunakan atribut saat kegiatan
8.
Tidak membawa sajam ataupun terlibat dalam narkoba (pengguna,pengedar) begal
ataupun perbuatan yg menimbulkan kerugian/keresahan bagi orang lain
9.
Mematuhi peraturan lalu lintas
10.
Mengutamakan kepentingan pribadi di atas organinasi
11.
Mengutamakan kepentingan umum di jalan
12.
Apapun kegiatan yg dilaksanakan anggota wajib di ketahwi pengurus
13.
Anggota dilarang memiliki atribut atau mencetak atribut tampa seizin pengurus
14.
Dilarang melakukan tindak kekerasan dimana pun
15.
Dilarang mengalihkan atribut ke pihak lain tampa seizin pengurus
16. Setiap orang yg ingin bergabung (diluar suku
karo) Wajib mengambil merga karo
17.
Wajib membayar uang khas sebesar 5000 setiap minggunya
18.
Setiap anggota yg membawa boncengan juga wajib safety
19.
Setiap penerimaan anggota wajib mengikuti prospek yg di tentukan pengurus(Wajib
berkaitan dengan adat KARO)
20.
Setiap anggota, resmi di katakan anggota apabila sudah mengikuti prospek dan
kopdar serta membayar uang khas
21.
Jika ada yg mengundurkan diri seluruh atribut wajib di copot dan tidak di ganti
dengan uang sepeser pun KECUALI di keluarkan maka akan di ganti dengan uang
sebesar 75k
22.
Di persilahkan gabung KRI jika sudah mencapai umur 18+
•
ATURAN KEDUA (MENGENAI KENDARAAN)
1.
Surat2 Lengkap,Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih
berlaku terutama saat beroperasi
2.
Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
3.
Kendaraan milik pribadi
4.
Kendaraan yang masih layak pakai
5.
Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
6.
Dilarang meminjamkan kendaraan pada orang lain (kecuali safety
riding)/(bersedia bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yg di pinjam)
7.
Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat
kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
8.
Di persilahkan menggunakan knalpot racing selagi masih di bawah db cc motor
masing"
Sangsi
- 1 -
Pelaku/pelanggar
mendapat teguran pertama atas perbuatan yg dilakukan
Sangsi
- 2 -
Pelaku/pelanggar
akan di musyawarahkan oleh pengurus untuk di pertimbangkan
Sangsi
- 3 -
Pelaku/pelanggar
akan dikeluarkan
DOULU,
LAU LAS SIBAYAK NCOLE
MINGGU
29 NOVEMBER 2020
Ucapan anniversary juga datang melalui chatt WhatsApp member yang tidak ikut perayaan annive seperti berikut ini :
[11:05, 11/29/2020] Adhyra SebayangKRI: Mejuah juah
Happy aniversary yang ke 1th karo riders indonesia
Semakin berjaya kri ku..
Semakin sukses, semangat para pejuang karao riders indonesia
[13:34,
11/29/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR: Peraturan tsb adalah praturan wajib
seluruh chapter
[15:14,
11/29/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR: bagi seluruh member yg
mendokumentasikan/memvideokan aniv kita agar dikirim di group ini, agar semua
member bisa melihat nya.
Pada
malam harinya, Senin 30 November 2020 Ketua Karo Riders Indonesia ( KRI )
kembali men-share :
[18:50, 11/30/2020] Rizky Syahputra Kacaribu
KR:
PERATURAN
KARO RIDERS INDONESIA (KRI)
•
ATURAN PERTAMA YG HARUS DI PATUHI SETIAP ANGGOTA KRI
1.
Wajib safety! HELM, KACA SPION, dll
2.
Wajib memiliki kendaraan SIM dan surat kendaraan
3.
Berlaku bagi bikers & ladybikers
4.
Menggunakan sepatu saat berkendara
5.
Menggunakan celana panjang saat berkendara
7.
Wajib menggunakan atribut saat kegiatan
8.
Tidak membawa sajam ataupun terlibat dalam narkoba (pengguna,pengedar) begal
ataupun perbuatan yg menimbulkan kerugian/keresahan bagi orang lain
9.
Mematuhi peraturan lalu lintas
10.
Mengutamakan kepentingan pribadi di atas organinasi
11.
Mengutamakan kepentingan umum di jalan
12.
Apapun kegiatan yg dilaksanakan anggota wajib di ketahwi pengurus
13.
Anggota dilarang memiliki atribut atau mencetak atribut tampa seizin pengurus
14.
Dilarang melakukan tindak kekerasan dimana pun
15.
Dilarang mengalihkan atribut ke pihak lain tampa seizin pengurus
16. Setiap orang yg ingin bergabung (diluar suku
karo) Wajib mengambil merga karo
17.
Wajib membayar uang khas sebesar 5000 setiap minggunya
18.
Setiap anggota yg membawa boncengan juga wajib safety
19.
Setiap penerimaan anggota wajib mengikuti prospek yg di tentukan pengurus(Wajib
berkaitan dengan adat KARO)
20.
Setiap anggota, resmi di katakan anggota apabila sudah mengikuti prospek dan
kopdar serta membayar uang khas
21.
Jika ada yg mengundurkan atau pun di keluarkan dari KRI seluruh atribut wajib
di copot dan tidak di ganti dengan uang sepeser pun.
22.
Di persilahkan gabung KRI jika sudah mencapai umur 18+
•
ATURAN KEDUA (MENGENAI KENDARAAN)
1.
Surat2 Lengkap,Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih
berlaku terutama saat beroperasi
2.
Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
3.
Kendaraan milik pribadi
4.
Kendaraan yang masih layak pakai
5.
Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
6.
Dilarang meminjamkan kendaraan pada orang lain (kecuali safety
riding)/(bersedia bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yg di pinjam)
7.
Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat
kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
8.
Di persilahkan menggunakan knalpot racing selagi masih di bawah db cc motor
masing"
Sangsi
- 1 -
Pelaku/pelanggar
mendapat teguran pertama atas perbuatan yg dilakukan
Sangsi
- 2 -
Pelaku/pelanggar
akan di musyawarahkan oleh pengurus untuk di pertimbangkan
Sangsi
- 3 -
Pelaku/pelanggar
akan dikeluarkan
[18:52, 11/30/2020] Rizky Syahputra Kacaribu
KR: mohon maaf kdkd kmi krina. ini adalah peraturan kita yg sbenarnya, yg
semalam salah kirim
TG
Morawa, 29 November 2020
AE
TARIGAN
* Member dan Pengamat
KARO RIDERS INDONESIA (KRI)
0 komentar:
Posting Komentar