Selamat
Siang Semangat Pagi
Pengunjung
dan Pembaca FISIKA EKA Ku Suka yang hebat,
Apa
itu BPHTB ?
BPHTB kepanjangannya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Mengenain BPHTB diatur dalam UU No.21 Tahun
1997 dan telah diubah dengan UU No 20 tahun 2000 ( selanjutnya hanya disebut UU
BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan bangunan.
Setiap
perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB.
Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan
berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam peerolehan berupa
jual beli. Semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan BPHTB.
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-Undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan tersebut meliputi :
1.Jual
beli,
2.Tukar
menukar,
3.Hibah,
4.Hibah
Wasiat,
5.Waris,
6.Pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lain,
7.Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan,
8.Penunjukan
pembeli dalam lelang,
9.Pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
10.Penggabungan
usaha,
11.Peleburan
usaha,
12.Pemekaran
usaha, dan
13.Hadiah
Namun
dari perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari adalah :
1.Jual
beli,
2.Tukar
–menukar,
3.Hibah(
Perolehan hak atas tanah atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah
masih hidup),
4.Hibah
wasiat ( Perolehan hak atas tanah atau bangunan kepada penerima hibah namun
berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia), dan
5.Waris
sumber :
https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya
Hari
ini penulis mendapat telepon dari Asnandar Kabanjahe, yang mengatakan apakah
sudah ada dihubungi ?
Penulis
mengatakan belum !
Karena
rumah KPR yang akan dibeli akan mulai dibangun agar segera membereskan
administrasi lainnya.
Seingat
penulis, baru DP kemarin yang di setor ke Bagian Administrasi KPR Green City
Kacaribu Kabanjahe. Dan terakhir berkunjung ke Lokasi Perumahan karena ada niat
men- syarati tapak rumah tersebut.
Jumat,
11 September 2020 bersama istri penulis ke Kacaribu Kabanjahe dan bertemu
dengan OM Sisu yang sebagai Pengawas bangunan di KPR Green Kacaribu Kabanjahe.
Bersama
beliau dan istrinya kami melaksanakan acara men-syarati tapak rumah di Lokasi
Kacaribu Kabanjahe tepat Pukul 10.00 WIB. Dan setelah selesai kami berpamitan
akan kembali ke Tg Morawa.
Penulis
men-chatt WhatsApp ibu Reska bagian Administrasi KPR Green City Kacaribu
Kabanjahe dan balasan chatt adalah :
“Pak
mau bertanya, mengenai pembayaran BPHTB dan balik namanya, besok SDH bs di
transfer yh pak “
“
Bawa dulu aja
1.KTP
suami istri
2.Kartu
kwlrga
3.Akta
nikah
4.NPWP
5.Pas
Poto 3 x 4 ( 1 lembar )
TG
MORAWA, 1 Oktober 2020
AET
0 komentar:
Posting Komentar