KAMI SEGERA MENGURUS BPHTB KPR GREEN CITY RESIDENCE KACARIBU KABANJAHE - FISIKA EKA Ku Suka

Kamis, 01 Oktober 2020

KAMI SEGERA MENGURUS BPHTB KPR GREEN CITY RESIDENCE KACARIBU KABANJAHE

 


Selamat Siang Semangat Pagi

Pengunjung dan Pembaca FISIKA EKA Ku Suka yang hebat,

 

Apa itu BPHTB ?
BPHTB kepanjangannya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.  Mengenain BPHTB diatur dalam UU No.21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No 20 tahun 2000 ( selanjutnya hanya disebut UU BPHTB). Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB  dikenakan tidak hanya dalam peerolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan BPHTB. Sesuai bunyi pasal 2 Undang-Undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi :

1.Jual beli,

2.Tukar menukar,

3.Hibah,

4.Hibah Wasiat,

5.Waris,

6.Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain,

7.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,

8.Penunjukan pembeli dalam lelang,

9.Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,

10.Penggabungan usaha,

11.Peleburan usaha,

12.Pemekaran usaha, dan

13.Hadiah

Namun dari perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari adalah :

1.Jual beli,

2.Tukar –menukar,

3.Hibah( Perolehan hak atas tanah atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup),

4.Hibah wasiat ( Perolehan hak atas tanah atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia), dan

5.Waris


sumber :

https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya


Hari ini penulis mendapat telepon dari Asnandar Kabanjahe, yang mengatakan apakah sudah ada dihubungi ?

Penulis mengatakan belum !

Karena rumah KPR yang akan dibeli akan mulai dibangun agar segera membereskan administrasi lainnya.

Seingat penulis, baru DP kemarin yang di setor ke Bagian Administrasi KPR Green City Kacaribu Kabanjahe. Dan terakhir berkunjung ke Lokasi Perumahan karena ada niat men- syarati tapak rumah tersebut.

Jumat, 11 September 2020 bersama istri penulis ke Kacaribu Kabanjahe dan bertemu dengan OM Sisu yang sebagai Pengawas bangunan di KPR Green Kacaribu Kabanjahe.

Bersama beliau dan istrinya kami melaksanakan acara men-syarati tapak rumah di Lokasi Kacaribu Kabanjahe tepat Pukul 10.00 WIB. Dan setelah selesai kami berpamitan akan kembali ke Tg Morawa.

Penulis men-chatt WhatsApp ibu Reska bagian Administrasi KPR Green City Kacaribu Kabanjahe dan balasan chatt adalah :

“Pak mau bertanya, mengenai pembayaran BPHTB dan balik namanya, besok SDH bs di transfer yh pak “

“ Bawa dulu aja

1.KTP suami istri

2.Kartu kwlrga

3.Akta nikah

4.NPWP

5.Pas Poto 3 x 4 ( 1 lembar )

 

 

TG MORAWA, 1 Oktober 2020

AET

















0 komentar: