Merchandise
atau merchandising adalah kegiatan pengadaan
barang yang sesuai dengan bisnis yang dijalani toko untuk disediakan dalam
jumlah, waktu dan harga yang sesuai untuk mencapai tujuan sasaran totko atau
perusahaan retail.
Sumber
:
https://www.pahlevi.net/pengertian-merchandise/
Itulah
pengertiannya ketika penulis mencoba melihat di google. Dan sekarang langsung
saja penulis membuka lembar demi lembar AD/ART YAMAHA NMAX CLUB INDONESIA
(YNCI) yang dibagi-bagikan kepa seluruh member YNCI Deli Serdang Chapter pada
suatu Kopdar rutin YNCI DS dan kebetulan penulis berhalangan pada Kopdar
tersebut.
Jadi
penulis mendapatkan Foto Copy-an AD/ART YNCI dari Om Azwar yang secara
kebetulan rumah kami agak berdekatan. Dan memang sebelum berangkat ke Kopdar
Rutin tersebut penulis sudah men-Chat Om Azwar kalau ada yang berhubungan
dengan Administrasi tolong diamankan dulu dan kalau ada nanti yang dibagi-bagi
tolong juga diterima dan disimpan terlebih dahulu. Bila nanti ada waktu
senggang akan penulis jemput.
Berikut
ini yang penulis lihat dan baca dari ART tersebut :
BAB
VII
MERCHANDISE
YNCI
Pasal
24
1.Setiap
Pemakaian Logo Nasional YNCI diatribut apapun yang bersifat komersil wajib
membeli label dari Pengurus Pusat seharga Rp 5.000/Label.
2.Chapter
wajib mengajukan izin design pembuatan merchandise
3.Sanksi
akan diberikan jika melanggar prosedur pasal 22 ayat 1 & 2
4.Pemakaian
Logo YNCI diluar anggota YNCI akan dikenakan sanksi dan sesuai hukum yang
berlaku.
Pasal
25
1.Merchandise
Regional dikelola oleh Pengurus Regional dab berkoordinasi dengan Pengurus
Nasional.
2.Merchandise
Chapter dikelola oleh pengurus Chapter dan berkoordinasi dengan Regional
3.Merchandise
Nasional dikelola oleh Pengurus Nasional
4.Uang
Kas Merchandise ditentukan/disepakati besarnya oleh Pengurus Nasional /Regional/Chapter
dengan minimal Rp 5.000,- /pcs masing-masing untuk nasional, regional dan
chapter.
Kemarin
di Group WhatsApp Forum ANGGOTA NRA YNCI DS penulis lihat ada share dari Ketua
Chapter YNCI Deli Serdang sebagai berikut :
Penulis
pun ikut juga men-share ke Media Sosial FACEBOOK. Dan ada beberapa teman yang
berkomentar.
TG MORAWA, 05 September 2020
Om EKA #031 YNCI DS
0 komentar:
Posting Komentar