Selamat malam semangat pagi
Pengunjung dan pembaca setia FISIKA EKA Ku Suka yang hebat,
Musyawarah Nasional (MUNAS) III YNCI yang sudah selesai dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 04-06 Oktober 2019 kemarin telah dihadiri oleh Ketua YNCI Deli Serdang Chapter dan beberapa Ketua Chapter yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Dan hari ini berkunjung penulis ke Group WA Member Prosfek YNCI DSC, beberapa point hasil MUNAS III YNCI tersebut sudah dishare. Berikut ini cuplikan nya yang telah dishare oleh Om Dennis Kenblok yang juga merupakan Pengurus YNCI Deli Serdang Chapter bagian HUMAS.
Point utama
hasil MUNAS III YNCI
1. jabatan
ketum/ketchap maksimal dua periode berturut turut
2.
koordinator regional menjadi Ketua Regional ditunjuk oleh ketum dan ketua
regional membentuk kepengurusan
3. Regional
mengawasi jalannya internal chapter yg ada diwilayahnya dengan memberika
laporan ke Ketum
4. Regional
dapat membekukan chapter dengan persetujuan Ketum sesuai prosedur yang berlaku
5. Atribut
wajib YNCI hanya dicetak di Pengurus Nasional (Stiker Embos, PDH, Kartu
anggota) jika dilanggar akan dikenakan sanksi
6. segala
pembuatan atribut YNCI wajib izin ke regional/nasional.
7. penjualan
atribut yang bersifat komersil dikenakan kas minimal Rp. 5000/untuk
regional/nasional
8. jakarta
chapter adalah chapter khusus (mother chapter)
9.Tidak ada
Sekjen yang ada hanya Sekretaris Umum, waketum 1 dan waketum 2
10. masa
bakti periode kepengurusan nasional/chapter adalah dua tahun
11. Pendiri
mempunyai hak veto jika terjadi masalah krisis di Nasional minimal 3 orang dari
5 orang pendiri
12.
pembukaan cabang wajib mendapat rekomendasi minimal 2 chapter dan disetujui
Ketua Regional
13. Regional
adalah kepanjangan dari Pengurus Nasional danndapat diberhentikan secara
langsung oleh Ketum jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
14. jika
terjadi mosi tidak percaya kepada ketum/ketchap/kereg wajib ditandatangin surat
mosi tidak percaya minimal 50+1 anggota/chapter
15. Anggota
yg telah mengupgrade nmax ke seri maxi lain tetap diberikan hak suara dan
diperkenankan menjadi pengurus tetapi tidak bisa menjadi Ketum/ketchap/Ketua
regional
16.
keanggotaan YNCI resmi adalah yang sudah mempunyai NRA
17. Tertib
administrasi dari chapter ke regional ke nasional
18. anggota
yg sudah mengundurkan diri)dipecat tidak dapat masuk kembali ke YNCI dichapter
manapun
19. mutasi
anggota wajib diketahui ketua regional
Juhar, 7 Oktober 2019Mr AET
0 komentar:
Posting Komentar