MEMPELAJARI BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 - FISIKA EKA Ku Suka

Selasa, 10 April 2018

MEMPELAJARI BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018



Selamat pagi semangat Pagi
Pengunjung dan pembaca setia FISIKA EKA Ku Suka yang hebat,
Pada hari Jumat, 16 Maret 2018 penulis dipanggil ke ruang Bapak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Juhar. Setelah di ruang Bapak Kepala Sekolah, langsung bapak kepala sekolah mengatakan :
” Ada share dari WhatsApp(WA) yang dikirim oleh orang Dinas Provinsi Sumatera Utara kepada saya. Dan akan dishare lagi kepada Bapak. Tolong dipelajari dan kalau bisa secepatnya dibuat. Biar saya kirim kembali ke orang Dinas tersebut .”
Penulis dipanggil Bapak Kepala Sekolah karena penulis di Sekolah SMA Negeri 1 Juhar hampir 2 tahun menjadi Pembantu Kepala Sekola(PKS) Bidang Sarana dan Prasarana atau PKS 2.
Jadi tujuan pemanggilan selain mempelajari yang dishare agar segera membuat Proposal Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018.
Segera penulis membaca-baca dan mempelajari Buku Petunjuk Teknis tersebut yang telah dishare oleh Bapak Kepala sekolah di Android.Karena ukuran Android 5 Inci sepertinya kurang leluasa penulis membacanya, lalau penulis memindahkan file Buku Petunjuk teknis tadi ke Laptop Inventaris sekolah yang bermerek Dell Inspiron.
Ternyata sepertinya kurang mantap juga. Akhirnya penulis mengeprint saja buku Petunjuk Teknis tersebut. Biar lebih maksimal mempelajarinya.
Setelah beberapa lembar dibaca-baca, berhenti agak lama penulis dihalaman 12 pada BAB III yang ada isinya :
A.Waktu Pelaksanaan Pemberian Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian
Pelaksanaan pemberian bantuan fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2 tahap.Tahap I sebanyak 70% dari total penerima untuk proposal yang masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017.Sedangkan tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018.
Tahap I dilakukan verifikasi palaing lambat bulan Februari, dan ditetapkan paling lambat April 2018.Ada pun Tahap II dilakukan verifikasi paling lamabat pada bulan Juni 2018, dan dditetapkan paling lambat Bulan Agustus 2018.
Berarti menurut penulis untuk tahap I kalaupun dibuat proposalnya sudah terlambat. Maka penulis berpikiran untuk tahap yang ke-2 saja dibuat proposalnya.


JUHAR, 10 April 2018

0 komentar: