Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut.
Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Sumber : Petunjuk Teknis
PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL
DAN POLA PENGIMBASAN
Khusus di Kabupaten Karo untuk Sekolah Menengah Atas ada 2 sekolah yang dijadikan Sekolah Model yaitu :
1.SMA Negeri 1 TIGA PANAH
2.SMA Negeri 1 BARUS JAHE.
Dan sekolah tempat penulis mengajar menjadi Sekolah Imbas bersama 2 sekolah menengah lain yaitu :
1.SMA Negeri 1 Juhar
2.SMA Negeri 1 Tiga Binanga
3.SMA Negeri 1 Munte
Sosialisasi sudah dilaksanakan pada Kamis, 23 Nopember 2017 bertempat di salah satu sekolah Model SMA Negeri 1 Tiga Panah.Dan artikel ini merupakan upaya penulis mempelajari kemudian akan mensosialisasikannya kepada rekan-rekan guru di Sekolah penulis.
Juhar, 28 Nopember 2017
ABDI EKA TARIGAN
Anggota IGI Kabupaten KARO
Dibaca juga :
0 komentar:
Posting Komentar